Syarat & Ketentuan

  1. Definisi
    1. Le Menon adalah badan hukum pengelola website www.lemenon.com yang bergerak di bidang ekspor-impor yang memproduksi besi tempa dan kuningan untuk pekerjaan interior maupun eksterior. Adapun produksi yang kami hasilkan antara lain adalah Railing Tangga, Railing Balkon, Teralis, Pintu Utama, PIntu Gerbang, Pagar dan Furniture yang bahan materialnya terdiri dari Besi & Kuningan.
    2. Klien adalah pengguna jasa yang mendaftar melalui website www.lemenon.com dan telah menyetujui perjanjian ini.
    3. Mitra adalah satu, beberapa, atau keseluruhan pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa kepada Klien, yang terikat melalui sistem kemitraan dengan Le Menon.
    4. Proyek adalah keseluruhan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh Le Menon kepada Klien, pada lokasi yang telah didaftarkan Klien melalui hubungan langsung antara Klien dan pihak Le Menon.
    5. Hari kerja adalah seluruh hari selain Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional yang ditetapkan pemerintah, Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan Le Menon kepada Klien.
  2. Pendaftaran Proyek
    1. Klien wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya pada pihak Le Menon pada saat melakukan pendaftaran.
    2. Le Menon berhak melakukan verifikasi atas informasi yang diberikan Klien dan berhak melakukan pembatalan apabila informasi yang diberikan tidak tepat.
    3. Klien dapat mengunjungi Showroom Le Menon di Jakarta Design Center lantai 4 SR 14 untuk mendaftarkan secara langsung proyek yang diinginkan atau menghubungi melalui nomor whatsapp atau email.
  3. Tahap Desain
    1. Klien yang telah setuju akan mendapatkan gambar kerja yang diajukan Le Menon.
    2. Klien dapat mengajukan pembaharuan gambar kerja sesuai dengan kesepakatan yang akan diajukan oleh Le Menon serta di tanda tangan oleh kedua belah pihak.
    3. Pembatalan pada Proyek dilakukan sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak yang tertera dalam kesepakatan yang akan diajukan oleh Le Menon serta di tanda tangan oleh kedua belah pihak.
  4. Tahap Pra-produksi dan Produksi
    1. Untuk memulai pra-produksi, Klien wajib bertanda tangan pada kesepakatan kerja yang diajukan Le Menon yang berisikan mengenai proses pengerjaan proyek.
    2. Klien wajib memberikan akses kepada Le Menon untuk melakukan pengukuran dan pekerjaan pada lokasi proyek sesuai jadwal yang disepakati, menyediakan izin yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan menyiapkan lokasi proyek agar layak untuk pengerjaan proyek.
    3. Apabila pada pelaksanaannya ditemui situasi yang mengharuskan adanya perubahan sebagian atau seluruh proyek pada tahap Pra-produksi atau Produksi, maka Le Menon dapat mengajukan perubahan pada Klien disertai dengan informasi mengenai perubahan nilai dan jadwal pengerjaan proyek.
  5. Instalasai dan Retensi
    1. Klien wajib melakukan Pelunasan sesuai dengan kesepakatan kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Le Menon bahwa barang yang dipesan dalam proyek telah siap dikirim.
    2. Le Menon wajib memastikan bahwa barang yang diserahkan mengikuti standar yang wajar.
    3. Le Menon bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang milik Klien akibat pengerjaan Proyek, apabila Klien telah mengikuti petunjuk dari pihak Le Menon.
  6. Pembayaran Proyek
    1. Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya boleh dilakukan melalui Le Menon, sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Le Menon.
    2. Le Menon tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bila Klien tidak mengikuti petunjuk yang diberikan, baik secara sengaja ataupun tidak.
  7. Keadaan Kahar
    1. Yang termasuk dalam keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan Le Menon dan/atau Klien yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan mengakibatkan para pihak tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, yang termasuk, namun tidak terbatas pada:
    2. Kejadian alam, seperti gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, wabah dan kejadian-kejadian alam lain yang serupa;
    3. Akibat manusia, seperti perang, armed invansion, revolusi, reaksi yang tidak dapat dipastikan, blokade, pemberontakan, civil disturbance, demonstrasi, serangan atau sebab serupa lainnya, termasuk terjadinya a national banking moratorium, insolvensi, likuidasi atau pembubaran PIHAK lainnya;
    4. Perubahan Kebijakan dan/atau peraturan pemerintah.
    5. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus melakukan upaya terbaiknya untuk mengatasi keadaan kahar tersebut sesegera mungkin dan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, dengan perubahan yang disepakati oleh semua pihak.
    6. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap pihak yang lain atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan dari tindakan atau hal apapun yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian ini (kecuali pembayaran uang), apabila tidak terlaksananya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan kahar.
  8. Kekayaan Intelektual dan Kerahasiaan Informasi
    1. Hak atas Kekayaan Intelektual berupa hasil desain adalah milik Le Menon sampai ditandanganinya Berita Acara Serah Terima.
    2. Le Menon wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan Klien, dan tidak diperkenankan untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan Proyek.
    3. Le Menon atas persetujuan Klien berhak untuk mempublikasikan hasil Proyek untuk kepentingan pemasaran.
  9. Lain – Lain
    1. Le Menon berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu,dan berhak menerima untuk mengikuti perubahan tersebut, setelah pemberitahuan yang wajar dari Le Menon.
    2. Setiap adanya timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara Le Menin dan pihak-pihak yang terlibat. Le Menin berhak memberikan keputusan akhir, jika penyelesaian musyawarah mufakat tidak tercapai.